Loteng-- Kapolres Lombok Tengah menyerahkan dua unit barang bukti berupa sepeda motor kepada pemiliknya, minggu (28/5) kemarin.
Dua unit barang bukti tersebut merupakan hasil kerja keras Sat Reskrim Polres Lombok Tengah dalam upaya mengungkap kasus tindak pidana curanmor.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK menyerahkan dua unit barang bukti sepeda motor hasil pengungkapan tindak pidana curanmor kepada korban.
Penyerahan itu, diterima oleh pengurus yayasan pondok pesantren Qamarul Huda Bagu (HJ. BQ. Idayatul Aini).
Adapun kronologis kejadian bermula pada jum'at (26/5) lalu.
Menurut keterangan saksi, sekitar pukul 19:30 wita korban yang berasal dari wilayah Bagu datang bersama temannya dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor jenis honda Scoopy berplat DR 3565 UO.
"Tujuan kedatangannya untuk Camping di Pantai Meresek, salah satu temannya menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder ke lokasi parkiran" Kata AKBP Irfan.
Setibanya di lokasi Korban memarkirkan sepeda motornya pada sebuah warung milik M (40) yang beralamat Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Sebelumnya, M bertabya kepada pemuda tersebut, apakah ia mau menginap atau tidak, apabila menginap agar membayar uang parkir sebesar Rp. 25.000.
Oleh korban, M dijawab bayarnya nanti setelah pulang dengan membawa sendiri kunci sepeda motornya.
Setelah itu, korban bersama temennya meninggalkan sepeda motornya menuju lokasi Camping tepatnya di pinggir Pantai sekitar 60 meter dari tempat Korban memarkir sepeda motornya.
Sekitar pukul 21.30 wita pemilik warung M keluar dari warung menuju Puskesmas Kuta untuk menjenguk menantunya dan meninggalkan istrinya sendiri di warung.
Pukul 22.00 wita datang lagi pengendara sepeda motor Yamaha NMax dan langsung memarkir kendaraannya disebelah kendaraan yang lain tanpa memberitahukan kepada IS (istri dari M) dan langsung menuju lokasi camping.
"Kedatangan Sepeda Motor Yamaha NMax tersebut diketahui oleh IS" jelas AKBP Irfan.
Kemudian pada Sabtu 27/05 sekitar pukul 01.00 wita IS pada saat itu sedang tidur di dekat parkiran sepeda motor tersebut mendengar suara gonggongan anjing.
IS bangun dan sudah tidak melihat sepeda motor Honda Scoopy dan Sepeda Motor Yamaha NMax dilokasi semula.
selanjutnya IS mendatangi warung milik PL yang berada dipinggir pantai guna mananyakan apakah pemilik sepeda motor Honda Soopy dan Sepeda Motor Yamaha NMax sudah pulang.
"Tidak tahu, " jawab PL
Untuk memastikan pemilik kendaraan tersebut telah pulang, IS bersama PL mencari pemilik sepeda motor tersebut ke lokasi camping.
Alhasil, kedua pemilik sepeda motor tersebut masih berada di lokasi camping.
Mendengar informasi tersebut, kedua pemilim sepeda motor langsung bergegas menuju TKP.
Setiba di TKP, rupanya kedua pemilik sepeda motor tersebut tidak membawa kunci kendaraannya.
Hal itu diketahui setelah korbqn IA mencari kunci motornya di tas pinggang yang dibawanya tersebut.
Sementara korban SH mengaku lupa membawa kunci dan diletakkan di kantong sepeda motornya.
Adapun Barang Bukti yang diserahkan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol DR 3585 UO atas nama Baiq Idayatul Aini dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax No Pol DR 2925 EE atas nama Sri Hidayati.(jl)
Adapun kronologis kejadian bermula pada jum'at (26/5) lalu.
Menurut keterangan saksi, sekitar pukul 19:30 wita korban yang berasal dari wilayah Bagu datang bersama temannya dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor jenis honda Scoopy berplat DR 3565 UO.
"Tujuan kedatangannya untuk Camping di Pantai Meresek, salah satu temannya menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder ke lokasi parkiran" Kata AKBP Irfan.
Setibanya di lokasi Korban memarkirkan sepeda motornya pada sebuah warung milik M (40) yang beralamat Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.
Sebelumnya, M bertabya kepada pemuda tersebut, apakah ia mau menginap atau tidak, apabila menginap agar membayar uang parkir sebesar Rp. 25.000.
Oleh korban, M dijawab bayarnya nanti setelah pulang dengan membawa sendiri kunci sepeda motornya.
Setelah itu, korban bersama temennya meninggalkan sepeda motornya menuju lokasi Camping tepatnya di pinggir Pantai sekitar 60 meter dari tempat Korban memarkir sepeda motornya.
Sekitar pukul 21.30 wita pemilik warung M keluar dari warung menuju Puskesmas Kuta untuk menjenguk menantunya dan meninggalkan istrinya sendiri di warung.
Pukul 22.00 wita datang lagi pengendara sepeda motor Yamaha NMax dan langsung memarkir kendaraannya disebelah kendaraan yang lain tanpa memberitahukan kepada IS (istri dari M) dan langsung menuju lokasi camping.
"Kedatangan Sepeda Motor Yamaha NMax tersebut diketahui oleh IS" jelas AKBP Irfan.
Kemudian pada Sabtu 27/05 sekitar pukul 01.00 wita IS pada saat itu sedang tidur di dekat parkiran sepeda motor tersebut mendengar suara gonggongan anjing.
IS bangun dan sudah tidak melihat sepeda motor Honda Scoopy dan Sepeda Motor Yamaha NMax dilokasi semula.
selanjutnya IS mendatangi warung milik PL yang berada dipinggir pantai guna mananyakan apakah pemilik sepeda motor Honda Soopy dan Sepeda Motor Yamaha NMax sudah pulang.
"Tidak tahu, " jawab PL
Untuk memastikan pemilik kendaraan tersebut telah pulang, IS bersama PL mencari pemilik sepeda motor tersebut ke lokasi camping.
Alhasil, kedua pemilik sepeda motor tersebut masih berada di lokasi camping.
Mendengar informasi tersebut, kedua pemilim sepeda motor langsung bergegas menuju TKP.
Setiba di TKP, rupanya kedua pemilik sepeda motor tersebut tidak membawa kunci kendaraannya.
Hal itu diketahui setelah korbqn IA mencari kunci motornya di tas pinggang yang dibawanya tersebut.
Sementara korban SH mengaku lupa membawa kunci dan diletakkan di kantong sepeda motornya.
Adapun Barang Bukti yang diserahkan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy No Pol DR 3585 UO atas nama Baiq Idayatul Aini dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMax No Pol DR 2925 EE atas nama Sri Hidayati.(jl)