ILUSTRASI |
SELONG-- Kordiv Penyelenggara Pemilu, Mulyadi baru saja mengumumkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Timur telah memutuskan verifikasi administrasi berkas Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari 18 Partai Politik (Parpol).
Verifikasi tersebut telah ditentukan pada senin (26/6) lalu berdasarkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023 tentang pendaftaran calon anggota legislatif.
Verifikasi tersebut telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, baik melalui aplikasi silon maupun faktual masing-masing parpol.
Mulyadi menyampaikan, berdasarkan hasil verifikasi tersebut, seluruh Caleg dari 18 partai tersebut belum memenuhi syarat.
Hal itu lantaran berkas yang diajukan pada saat mendaftarkan diri dinyatakan belum lengkap sesuai dengan peraturan KPU.
Sementara, untuk melengkapi berkas tersebut, KPU Lotim memberikan tenggat waktu hingga 9 juli mendatan serta akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen perbaikan hingga 6 agustus 2023.
Lebih lanjut, Mulyadi mejelaskan, setelah dilakukan verifikasi terhadap perbaikan dokumen pendaftaran, pohaknya bakal mengumumkan nama bakal calon sementara (DPS) pada 19 hingga 23 agustus 2023.
"KPU akan membuka tanggapan masyarakat secara luas untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS pada tanggal 19-28 agustus 2023 mendatang," pungkasnya.(jl)