SELONG -- Pada prinsipnya, pembentukan Kabupaten Layak Anak (KLA) tidak hanya tugas 1 OPD saja, melainkan sinergitas lintas OPD, NGO, Aparat Penegak Hukum serta masyarakat umum.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur H M Juaini Taofik pada pertemuan rutin Kabupaten Layak Anak secara hybrid pada Rabu, (07/06) di Rupatama 1 Kantor Bupati.
Dia menyebutkan, bwrbagai upaya telah dilakukan Pemda dalam mewujudkan KLA.
Selain membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, peraturan yang mendukung KLA juga telah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Perbup Nomor 4 tahun 2020, Perbup Nomor 41 Tahun 2019 dan Keputusan Bupati Nomor 188.45/97/P3AKB.
Menurutnya (Sekda-red), hal itu dilakukan dalam rangka meningkatkan grade Kabupaten Lombok Timur sebagai Kabupaten Layak Anak.
Sehingga, terangnya, kedepan tidak lagi ditemukan kasus kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, Juaini Taofik juga menjelaskan, Lombok Timur telah memenuhi 26 indikator KLA untuk dijadikan sebagai dasar penilaian oleh tim penilai.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Asisten Deputi Perumusan pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Fatahillah mengapresiasi capaian Lombok Timur dalam penyelenggaraan KLA.
Ia menyebut upaya yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur dan pihak terkait jika diteruskan dan dilakukan secara menyeluruh akan menjadi pembangunan yang sistematis dan berkelanjutan.
"Evaluasi yang dilakukan setiap tahunnya hanya sebagai penyempurna," ucapnya.
Tak hanya itu, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan jika sistem tersebut dilakukan secara berkesinambungan maka Lombok Timur dapat menjadi contoh bagi Kabupaten lain terkait Kabupaten Layak Anak.(jl)