Iklan

terkini

Kejari Lotim Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp 6,7 M

Jejak Lombok
Tuesday, June 20, 2023, Tuesday, June 20, 2023 WIB Last Updated 2023-06-20T12:41:33Z
Kejaksaan Negeri Lombok Timur berfoto dengan BPKAD Lotim pada proses penyerahan pengmbalian kerugian negara


SELONG-- Kejaksaan Negeri Lombok Timur berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 6.721.048.181.


Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian negara pada kasus penataan dan pengerukan kolam Dermaga Labuan Haji pada tahun anggaran 2016.


Selanjutnya, pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan dan diterima langsung oleh kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), H. Hasni.


Penyerahan tersebut dilakukan di aula kantor Kejaksaan Negeri Lotim, Selasa (20/6).


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur, Efi Laila Kholis, SH.,MH menyampaikan, proses pengembalian uang negara tersebut dilakukan dengan cara memindahkan ke rekening penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada bank BRI Cabang Selong.


"Hari ini pada tanggal 20 juni 2023, Kajari bersama jajaran menyerahkan uang kerugian negara kepada kas pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui bank NTB Syariah," ucapnya.


Sebelumnya, pada kamis (15/6) pukul 10:00 wita tim JPU yang dipimpin oleh Kajari Lotim telah mencairkan garansi bank jaminan uang muka pada proyek penataan dan pengerukan Dermaga Labuhan Haji.


Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur, H. Hasni menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara.


Terhadap uang tersebut, H. Hasni menyebut bakal digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat Lotim.


"Pengembalian uang tersebut akan dimanfaatkan dengan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat Lombok Timur," pungkasnya.(jl)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Lotim Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp 6,7 M

Terkini

Iklan