LOTENG-- Sat Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) dan Polsek Batukliang Utara tangkap satu terduga tindak pidana Narkotika jenis sabu di Desa Steling, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (27/6)
Adapun inisial terguga yaitu G (29) warga Desa Setiling, Kecamatan Batukliang Utara, Loteng.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH, M. Hum mengatakan, penangkapan terhadap terduga G bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.
Berdsarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penelusuran dan langsung dilakukan penangkapan terhadap G.
Untuk memastikan dilakukan pemeriksaan badan dan sekitar TKP.
Alhasil, didapatkan barang bukti berupa 1 buah Tas yang didalamnya berisikan 3 buah klip kristal bening diduga Narkoba Jenis Sabu, 1 buah kaca diduga digunakan untuk menghisap sabu, dengan berat bruto 1.31 gr ( satu koma tiga satu) Uang tunai sejumlah Rp. 1.414.000 dan 1 buah HP android.
Saat ini, seluruh barang bukti dan terduga telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(jl)