SELONG -- Tim Satreanarkoba Polres Lotim berhasil meringkus MQ (46) pengedar narkotika jenis shabu.
Pelaku diamankan di sebuah gubuk milik pelaku di Gubuk Tengak, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, rabu (7/6).
Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu.
Informasi tersebut selanjutnya ditindak lanjuti oleh tim opsnal Satrwsnarkoba Polres Lotim.
Alhasil, pada rabu (7/6) pelaku disergap di gubuk miliknya.
Namun begitu, sebelum dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal terlebih dahulu menghubungi ketua RT dan masyarakat guna menjadi saksi.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan penggeledahan pada tubuh korban. Namun, tidak ditemukan barang bukti.
Lebih lanjut, tim melakukan penggeledahan terhadap gubuk tertutup yang ditempati oleh pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah skop plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah HP android merk oppo, 1 (satu) buah kotak plastik, 1 (satu) buah dompet berisi uang tunai Rp. 3.517.000.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 milyar rupiah.
Selain itu, pelaku juga melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Timur guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.(jl)