Lombok Timur—Pemerintah Kabupaten Lombok Timur kembali
mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna II
masa sidang I di Ruang Rapat Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
selasa (19/9).
“Ketiga Raperda ini merupakan satu kebutuhan utama untuk
mewujudkan tuuan utama eyelenggaraan pemerintah daerah, salah satunya
mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bagi masyarakat,’’ ungkap Bupati Lombo
Timur, HM Sukiman Azmy.
Baca Juga : Sekda Lotim Beberkan Investasi Baik di Lotim Senilai 2,15 Triliun
Dia menyebutkan, tiga Raperda yang dajukan tersebut adalah
perubahan APBD tahun nggaran 2023, pajak dan retribusi daerah, pencabutan
peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakaan di kelurahan.
Selanjutnya, Bupati Sukiman menjelaskan, adanaya perubahan
struktur yang disusun dengan rencaa pendapatan daerah senilai Rp 3,159 triliun,
atau meningkat sebesar Rp 260,160 miliar.
Sebelumnya, belanja daerah direncanakan senilai Rp 2,977 triliun
lebih, mengalami enambaha sebesar Rp 136,815 miliar atau naik sebesar 4,82
persen.
Sementara itu, bupati menilai pening adanya penyelarasan
seiring dindangkannya undang-undang No 1 tahun 2022 tentang ubungan keuangan
pemerintah daerah dengan pusat. Sebab, sambungnya, beberapa peraturan yang
mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah tidak lagi rerevan.
Lebih lanjut, Bupati Sukima mengungkapkan Raperda tersebut
lebih focus mengarah kepada perubahan pengaturan pajak dan retribusi daerah
dengan menyelaraskan ketentuan terbaru yang dibentuk pemerintah.
Selain itu, diselaraska dengan perkembangan kebutuhan yang
ada di pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
‘’ Perubahan pengaturan pajak dan retribusi tersebut adalah
perluasan dan jenis objek pajak daerah, restrukturisasi pajak daerah,
penyederhanaan beberapa jenis pelayanan retribusi serta penyesuaian pengaturan
pajak dan retribusi daerah dengan kemudahan berusaha,’’ pungkasnya.(jl)