Lombok Timur-- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Keuangan dan Bank Indonesia mendorong terwujudnya kartu kredit pemerintah.
Hal itu berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia nomor 196/PMK.05/2018 tentang tata cara pembayaran pemerintah menggunakan kartu kredit.
Berdasarkan peraturan tersebut, pada rabu (8/11) lalu, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menandatangani kesepakatan dengan PT Bank NTB Syari'ah terkait penyelenggaraann dan penggunaan kartu kredit Pemda Lotim.
Penjabat Bupati Lotim, HM Juaini Taofik, M.AP menyampaikan, penggunaan kartu kredit merupakan program prioritas dari Kemetrian Keuangan Republik Indonesia.
Program tersebut selanjutnya diharapkan dapat mempermudah pemerintah melakukan transaksi non tunai., fleksibel dan akuntabel.
"Tahun 2024 mendatang kita tidak perlu lagi berebut uang karena sudah ada bank yang menangani," ucapnya.
Selanjutnya, PJ Bupati menilai penting memilih bendahara secara selektif, hal itu untuk mendapatkan bendahara yang berintegritas.
Untuk menguatkan, kata PJ Bupati, bendahara tersebut nantinya perlu diambil sumpah.
Lebih lanjut, pada kesempatan itu PJ Bupati melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan divisi dana dan jasa PT Bank NTB Syariah yang didampingi oleh Asisten Administrasi umum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan jajaran OPD lingkup Pemkab Lotim.(jl)