jejaklombok.com, Lombok Timur -- Menjelang pemilu 2024, tahapan pemilu terus berlanjut.
Di depan kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Selong, terlihat panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) Selong sedang mencegah pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) di tempat terlarang.
Namapak, Komisioner Panwascam Selong, Wawan Suprianto memberikan penjelasan terkait larangan pemasangan APK di pohonn depan kantor BRI cabang Selong.
Tidak hanya di pohon, Wawan Suprianto juga menjelaskan tempat terlarang lainnya.(jl)