Iklan

terkini

Panwascam Selong Hentikan Kampanye Tanpa STTP

Jejak Lombok
Monday, December 18, 2023, Monday, December 18, 2023 WIB Last Updated 2023-12-18T14:32:53Z


jejaklombok.com, Lombok Timur-- Tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 terus berjalan. 


Beberapa peserta pemilu yang mencalonkan diri dari partai Persatuan Indonesia (Perindo) melakukan kampanye di Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, minggu (17/12).


Sebelum memulai kampanye pemilu, pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Selong melalui Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) setempat, Ramdani menyampaikan beberapa persyaratan yang harus dilengkapi saat berkampanye, salah satunya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.


Kepada TGB Muhammad Zainul Majdi (peserta pemilu-red), Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) Kelurahan Sekarteja, Ramdani menjelaskan, beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh peserta pemilu tanpa STTP. 


Yang pertama ialah melakukan kampanye pemilu, menyebarkan atribut kampanye dan lainnya yang berkaitan dengan kampanye pemilu.


Sebab tidak kantongi STTP, kegiatan kampanye pemilu oleh eks Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut dihentikan oleh Panwascam Selong.


Terhadap peristiwa tersebut, Ketua Panwascam Selong, Abdurrahim menghimbau kepada peserta pemilu agar melengkapi STTP sebelum melakukan kampanye pemilu.


"Kita menghimbau kepada peserta pemilu supaya melengkapi persyaratan berupa STTP sebelum berkampanye," ucapnya.(jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panwascam Selong Hentikan Kampanye Tanpa STTP

Terkini

Iklan