Iklan

terkini

Tegakkan Aturan Kampanye, Panwascam Selong Tertibkan APK Tak Sesuai PKPU dan Perbawaslu

Jejak Lombok
Wednesday, December 13, 2023, Wednesday, December 13, 2023 WIB Last Updated 2023-12-13T05:07:50Z


jejaklombok.com, Lombok Timur-- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Selong melakukan penertiban Alat Praga Kampanye, rabu (13/12).


Kegiatan tersebut dilaksanakan secara bersama dengan Sat Pol PP, Kecamatan dan Kepolisian.


Pada hari pertama, Panwascam Selong melakukan penertiban APK berupa poster yang dipasang di pepohonan dengan cara dipaku. 


Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) nomor 15 dan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.


Terhadap aktivitas penertiban tersebut, Ketua Panwaslu kecamatan Selong, Abdurrahim menghimbau kepada pada peserta pemilu agar memasang bahan kampanye dan APK ditempat yang disepakati sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum.


Selanjutnya, Kordiv penanganan pelangharan dan penyelesaian sengketa Panwaslu Kecamatan Selong, Wawan Suprianto mengungkapkan, pihaknya bakal menindak peserta pemilu atau tim yang melakukan pelanggaran di wilayah Kecamatan Selong.


"Kegiatan penertiban ini merupakan langkah awal melakukan penertiban pemilu," ucapnya.


Kegiatan ini, lanjutnya, akan dilanjutkan oleh Pengawas Kelurahan dan Desa hingga hari pemungutan suara.(jl) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tegakkan Aturan Kampanye, Panwascam Selong Tertibkan APK Tak Sesuai PKPU dan Perbawaslu

Terkini

Iklan