jejaklombok.com, Lombok Timur--Tim Opsnal Polres Lombok Timur berhasil bekuk dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu inisial SM dan DIS.
Dilansir dari rilis Polres Lotim, Penangkapan tersebut dilakukan pada senin (8/1) pukul 20:00 wita di wilayah Kelurahan Majidi, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Sebelum penangkapan, tim opsnal Polres Lotim menerima laporan bahwa di salah satu rumah warga di Kelurahan Majidi sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba.
Tanpa menunggu lama, Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU Irvan Surahman, S.Tr.K, memerintahkan anggota opsnal melakukan penyelidikan. Usai mendapat informasi akurat, selanjutnya pada senin 08 januari pukul 20:00 wita langsung dilakukan penangkapan kepada kedua pelaku.
Setelah ditangkap, tim opsnal melakukan penggeledahan badan dan pakaian, tidak ditemukan barang bukti terkait.
Namun begitu, tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok pelastik berisi sath bungkus klip kecil yang berisi 7 poket kecil masing-masing diduga berisi narkotika jenis sabu.
Satu buah dompet berwarna hitam yang di dalamnya terdapat satu buah klip kosong, satu buah tempat kaca warna hitam yang berisi satu buah tabung kaca, dua buah korek api gas dan satu buah sendok shabu yang ditemukan di atas kasur dalam rumah milik SM.
Selain itu, tim opsnal menemukan satu buah bong di atas lantak kamar dan satu buah gunting di atas salon yang berada di kamar SM.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lotim guna proses hukum lebih lanjut.(jl)