Iklan

terkini

Bawaslu Lotim Bimtek Panwascam Terkait Penanganan Pelanggaran Pada Masa Kampanye

Jejak Lombok
Saturday, February 3, 2024, Saturday, February 03, 2024 WIB Last Updated 2024-02-03T10:21:27Z



jejaklombok.com, Lobar--alam upaya penanganan pelanggaran pada tahapan kampanye, Koordinator Divisi  (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) NTB, memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada Panwascam Lotim, di Jayakarta Kecamatan Batulayar Lombok Barat, (2-3/2).


Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Lombok Timur, Kasmayadi, menekankan dua hal kaitan dengan upaya pencegahan pelanggaran Pemilu. Seringkali kali aktivitas pengawasan dicurigai, karena setiap kegiatan selalu hadir mengawasi. Jelas hal itu harus di kelirkan, sebab objek pengawasan dan tindakan pencegahan terhadap potensi pelanggaran, bukan kemungkinan terjadinya pelanggaran. 


Masih kata Kasmayadi menjelaskan, kalau potensi pelanggaran di setiap tahapan kampanye sampai pungut hitung dan sebagainya, indikatornya ada. Secara prosedural, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mejadi objek pengawasan, dan kampanye menjadi indikator dari pengawasan tersebut.


Instruksi Bawaslu RI lanjutnya, apa pun bentuk dana aspirasi bagi petahana yang menjadi calon legislatif, tidak boleh berupa uang. Contoh seperti di wilayah Selong, salah satu Caleg melakukan kegiatan santunan anak yatim. Memang kegiatan itu sangat bagus, namun dijadikan sebagai sarana atau media untuk mendulang suara, sehingga modus tersebut berhasil dicegah Panwascam Selong.


"Jangan bosan melakukan pemberitahuan, edukasi, diskusi dan koordinasi pada para pihak yang berkaitan dengan kampanye ini,"katanya.


Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lombok Timur, Jumaidi, menyebutkan, proses pungut hitung sebentar lagi. Tentunya, masa-masa ini merupakan masa rentan adanya perilaku para calon legislatif dan pendukungnya, sangat berani melakukan dugaan pelanggaran, jika dilihat dari fakta yang terjadi beberapa hari terakhir. 


"Disini dibutuhkan semua pengawas, untuk hadir dalam menegakkan keadilan Pemilu. Ada tugas besar menanti ditengah situasi krusial saat masa tenang dan pungut hitung. Ini harus diantisipasi dan diwaspadai dengan memperkuat diri menjaga keadilan Pemilu,"terangnya. 


Diharapkannya, Panwascam fokus pengawasan tidak hanya pada saat ada kegiatan kampanye saja, tapi juga terhadap kegiatan yang potensi ditunggangi kampanye. Belakangan ini, kegiatan sosial atau kegiatan pemerintah berpotensi ditunggangi, itu harus di cegah,"tegasnya.


"Di labuhan haji ada caleg ingin memanfaatkan program pemerintah, juga berhasil dicegah Panwascam. Ketika ada upaya terjadi pelanggaran, sebisa mungkin dilakukan pencegahan. Kalau sudah dicegah lalu tidak mau, disitu dilakukan tindakan tegas agar berkeadilan,"tegasnya lagi.


Ia mengungkapkan, keberadaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga penting diperkuat. Sebab jika PTPS salah menyampaikan data, maka hasil yang diterima pun akan salah. "Kami berharap benar-benar berkhidmat mempersiapkan diri melakukan pengawasan saat masa tenang dan pungut hitung,"lugas Jumaidi.


Sementara itu, Ketua Bawaslu Lombok Timur, Suaidi Mahsun, mengungkapkan, setiap upaya pencegahan, dilakukan di hulu, bukan saat peristiwa terjadi. Contoh, pada saat kampanye berlangsung begitu telat 15 menit saja, maka banyak hal yang sudah lewat. Artinya, orang sudah bagi-bagi sembako, baru datang pencegahan. 


Ia melihat berbeda pola pengawasan sekarang dengan dulu. Kalau dulu polanya pencegahan dimaksimalkan melalui sosialisasi jauh hari, justru sekarang prakteknya sudah terjadi baru pencegahan. Kendati demikian, apa pun itu tetap melakukan pencegahan.


"Dulu tagline awas, cegah tindak. Sekarang cegah, awasi, dan tindak,"tandasnya.


Terkait Bimtek PTPS dan PKD, ia meminta Panwascam membuat tolok ukur hasil Bimtek. Selesai Bimtek, juga dibuat free test atau post test, intuk mengetahui sejauh mana pemahaman berkaitan dengan tugas dan kerja pengawasan.


"Bimbingan Teknis Pengawas PTPS dan PKD dikontrol baik. Khawatir KPU biasa-biasa saja dalam mem-bintek PPS dan KPPS, yang kemudian pada tataran pelaksanaan proses dan pungut hitung membebankan kegiatan pada Pengawas TPS,"cetus Suaidi.


Pada kesempatan itu menekankan, untuk membangun soliditas yang baik. Artinya di situasi saat ini sudah tidak ada kesempatan membuka Perbawaslu nomor 3 tahun 2023. Paling tidak pelaksanaannya, ukuran sudah ada pada diri masing masing, karena sifatnya kolektif kolegial. 


"Tolong manage sistem pengawasan di lapangan, karena belum lagi menyelesaikan beragam kegiatan,"pungkasnya.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Lotim Bimtek Panwascam Terkait Penanganan Pelanggaran Pada Masa Kampanye

Terkini

Iklan