Foto: Gelaran pemusnahan barang bukti miras oleh Kapolres Lotim dan pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur |
Selong--Polres Lombok Timur gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan miras. Acara tersebut digelar di Mako Polres Lotim, Rabu (3/4).
Dalam gelaran tersebut, Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto bersama dengan PJ Bupati, HM Juaini Taofik secara bersama melakukan pemusnahan barang bukti tersebut.
Sebelumnya, AKBP Hariyanto menyampaikan, berdasarkan laporan polisi nomor LP/15/III/2024/SPKT.Satresnarkoba/Polres Lotim/Polda NTB, Tgl 25 Maret 2024, Jumlah kasus sebanyak satu.
"Tersangka yang berhasil diamankan oleh tim puma Polres Lotim sebanyak satu orang berinisial HI," ucapnya.
Selanjutnya, AKBP Hariyanto mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka HI ialah sabu seberat 104,75 gram dan ganja seberat 10.9 gram.
Selain itu, Polres Lotim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari operasi pekat Rinjani berupa miras bermerek dan tradisional sebanyak 3627 liter.
Barang bukti tersebut kemudian bakal dimusnahkan secara bersama dengan pemerintah kabupaten Lombok Timur.(jl)