Iklan

terkini

88 Kepala Desa di Lotim Kembali Dikukuhkan

Jejak Lombok
Tuesday, May 14, 2024, Tuesday, May 14, 2024 WIB Last Updated 2024-06-22T23:42:39Z

 


SELONG—Penjabat Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik kembali kukuhkan kepala desa periode tahun 2018-2024. Acara tersebut digelar di Ballrom kantor Bupati Lombok Timur, senin (13/5).

 

Dalam sambutannya, PJ Bupati Lombok Timur menyampaikan, kepala dsa yang dikukuhkan kembali bakal mengemban jabatan selama dua tahun terhitung sejak 13 mei 2024 hingga 12 mei 2026.

 

Dia menjelaskan, pengukuhan kembali 88 kepala desa tersebut dilandasi oleh undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

 

Aturan tersebut, terangnya, telah diteken oleh presiden Republik Indonesia, Ir. Jokowidodo pada tanggal 25 april 2024. Dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tersebut mengatur tenang masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode kedua.

 

“Sehingga total jabatan kepala desa dapat mencapai 16 tahun”, pungkasnya.(jl)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 88 Kepala Desa di Lotim Kembali Dikukuhkan

Terkini

Iklan