SELONG—Penjabat Bupati
Lombok Timur, HM Juaini Taofik kembali kukuhkan kepala desa periode tahun
2018-2024. Acara tersebut digelar di Ballrom kantor Bupati Lombok Timur, senin
(13/5).
Dalam sambutannya, PJ Bupati Lombok Timur menyampaikan,
kepala dsa yang dikukuhkan kembali bakal mengemban jabatan selama dua tahun
terhitung sejak 13 mei 2024 hingga 12 mei 2026.
Dia menjelaskan, pengukuhan kembali 88 kepala desa
tersebut dilandasi oleh undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan
kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Aturan tersebut, terangnya, telah diteken oleh presiden
Republik Indonesia, Ir. Jokowidodo pada tanggal 25 april 2024. Dalam undang-undang
nomor 3 tahun 2024 tersebut mengatur tenang masa jabatan kepala desa selama 8
tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode kedua.
“Sehingga total jabatan kepala desa dapat mencapai 16
tahun”, pungkasnya.(jl)