SELONG—Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Johari Marjan, M.Pd menegaskan dalam konteks pemilu tidak ada pembatasan.
Hal itu diungkap pada acara workshop pemenuhan hak-hak
pemilu bagi penyandang disabilitas di aula Hotel Lombok syari’ah, senin
(24/06).
Selain pengawas kelurahan dan desa (PKD), ia menilai penting
peran serta Masyarakat sangat penting dalam membantu mengawasi proses pemilihan
(coklit-red) termasuk penyandang disabilitas.
“Yang terdekat adalah coklit”, terangnya.
Selanjutnya, Johari Marjan menjelaskan, selama ini petugas
pencoklitan memiliki kendala pada proses coklit terhadap penyandang disabilitas.
Hal itu lantaran kebanyakan warga penyandang disabilitas tidak mau disebut
penyandang disabilitas.
Di pengawas, lanjutnya, ditekankan warga penyandang
disabilitas harus dipastikan tercoklit, terutama yang berusia 17 tahun pada
tanggal 27 november 2024. Jika belum memiliki identitas, maka harus dibantu
untuk dibuatkan identitas.
Tidak hanya itu, untuk mendukung proses pencoklitan berjalan
lancer, ia meminta agar warga penyandang disabilitas melaporkan diri kepada
pengawas kelurahan dan desa setempat. Hal itu untuk memastikan diri terdaftar
dalam daftar pemilih.
Lebih lanjut, Johari Marjan menjelaskan, sesuai dengan
peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), setiap tempat pemungutan suara (TPS)
harus ramah disabilitas. Karena itu, ia memandang bahwa infrastruktur harus
diawasi Bersama. Sebab, kata dia, jika tidak disediakan bagi warga penyandang
disabilitas maka harus dilaporkan.