Iklan

terkini

Bawaslu Lotim Tegaskan Disabilitas Harus Tercoklit

Jejak Lombok
Monday, June 24, 2024, Monday, June 24, 2024 WIB Last Updated 2024-06-24T11:12:09Z



SELONG—Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H), Johari Marjan, M.Pd menegaskan dalam konteks pemilu tidak ada pembatasan.


Hal itu diungkap pada acara workshop pemenuhan hak-hak pemilu bagi penyandang disabilitas di aula Hotel Lombok syari’ah, senin (24/06).


Selain pengawas kelurahan dan desa (PKD), ia menilai penting peran serta Masyarakat sangat penting dalam membantu mengawasi proses pemilihan (coklit-red) termasuk penyandang disabilitas.

 

“Yang terdekat adalah coklit”, terangnya.

 

Selanjutnya, Johari Marjan menjelaskan, selama ini petugas pencoklitan memiliki kendala pada proses coklit terhadap penyandang disabilitas. Hal itu lantaran kebanyakan warga penyandang disabilitas tidak mau disebut penyandang disabilitas.

 

Di pengawas, lanjutnya, ditekankan warga penyandang disabilitas harus dipastikan tercoklit, terutama yang berusia 17 tahun pada tanggal 27 november 2024. Jika belum memiliki identitas, maka harus dibantu untuk dibuatkan identitas.

 

Tidak hanya itu, untuk mendukung proses pencoklitan berjalan lancer, ia meminta agar warga penyandang disabilitas melaporkan diri kepada pengawas kelurahan dan desa setempat. Hal itu untuk memastikan diri terdaftar dalam daftar pemilih.

 

Lebih lanjut, Johari Marjan menjelaskan, sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), setiap tempat pemungutan suara (TPS) harus ramah disabilitas. Karena itu, ia memandang bahwa infrastruktur harus diawasi Bersama. Sebab, kata dia, jika tidak disediakan bagi warga penyandang disabilitas maka harus dilaporkan.

 

“Semua memilki hak yang sama, termasuk penyandang disabilitas’’, Pungkasnya.(jl)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bawaslu Lotim Tegaskan Disabilitas Harus Tercoklit

Terkini

Iklan