SELONG -- Menjelang Pilkada Serentak tahun 2024 , Bawaslu Kabupaten Lombok Timur bahas nota kesepakatan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur. Acara tersebut digelar di ruang rapat Bagian Kerjasama Pemkab Lotim, Rabu (21/8).
Hadir dalam acara tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Lombok Timur, Bagian Kerjasama Pemkab Lotim, Diskominfo, Inspektorat, BKPSDM, Bagian Tatapem, Bakesbangpoldagri, Bappeda dan Bagian Hukum.
Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Johari Marjan mengungkapkan nota kesepakatan tersebut dibuat sebagai langkah pencegahan awal terhadap keterlibatan Aparatur Sipil Negara selama proses Pilkada 2024.
Sebab, kata dia, keterlibatan ASN dalam proses Pilkada (kampanye_red) merupakan tindak pidana pemilu. Karena itu ia menghimbau selama proses pemilihan kepala daerah, ASN menjaga netralitas.
"Kami berharap ASN tetap menjaga netralitas sesuai dengan peraturan yang berlaku", ucapnya.
Beberapa waktu lalu, tuturnya, pada acara Bawaslu di Tetebatu Selatan, Penjabat Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik juga telah menghimbau kepada para ASN agar tetap menjaga netralitas.
Meski demikian, untuk lebih maksimal, Johari Marjan meminta agar pemerintah Kabupaten Lombok Timur dapat bekerjasama untuk meberikan informasi kepada jajaran kebawah sebagai langkah pencegahan.
"Kami tidak inginkan ada ASN yang masuk dalam tindak pidana pemilu seperti beberapa waktu lalu", singkatnya.
Senada dengan Bawaslu Lotim, Sekertaris Bappeda Lombok Timur, M Fauzan mengugkapkan pentingnya menjaga netralitas sebagai ASN.
"ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak boleh berkampanye", Pungkasnya. (jl)